Press "Enter" to skip to content

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 4.533,24 Gram

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.533,24 gram hasil pengungkapan kasus pada November 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Kaltara dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait dan dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, Rabu (26/11/25).

Dalam kegiatan itu, hadir perwakilan dari Kejati Kaltara, Pengadilan Tinggi, BNNP, Dinas Kesehatan, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta BEM Unikal Kaltara.

Hal ini menegaskan keseriusan Pemerintah, masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara, dan bersinergi menangani kasus narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu laporan polisi yaitu LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba tanggal 10 November 2025.

Total sabu yang diamankan mencapai 4.533,24 gram dengan satu tersangka berinisial TO, setelah disisihkan untuk keperluan labfor dan persidangan, sabu yang dimusnahkan adalah 4.523,24 gram.

Pemusnahan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025.

Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina, proses pemusnahan dilakukan dengan standar prosedur pengamanan.

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti transparansi penanganan perkara.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

Andries menambahkan bahwa jumlah sabu yang dimusnahkan berpotensi merusak puluhan ribu orang jika lolos ke pasar gelap.

“Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa terdampak. Ini bentuk penyelamatan generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polda Kaltara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Kaltara.

Penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap jaringan peredaran narkotika dan setiap kasus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BNNP Kaltara menyambut baik langkah pemusnahan tersebut.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi narkoba. Ia menilai wilayah perbatasan masih menjadi jalur rawan penyelundupan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan dalam air panas dan penghancuran menggunakan alat khususcdan seluruh tahapan disaksikan langsung perwakilan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara, sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti.

Polda Kaltara juga mengajak masyarakat, media, lembaga pendidikan, dan organisasi pemuda untuk ikut berperan mencegah penyalahgunaan narkoba.

Upaya pemberantasan dinilai lebih efektif jika melibatkan seluruh komponen masyarakat., Edukasi, pelaporan dini, dan pengawasan lingkungan menjadi langkah pencegahan terbaik.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi