NUNUKAN, marajanews.id – Bupati Kabupaten Nunukan, H. Irwan Sabri, SE resmi menyerahkan 2.512 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (8/12/25) di Kantor Bupati Nunukan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK beserta perubahannya dan ketentuan teknis Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pengadaan, penetapan kebutuhan, serta penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan tersebut, H. Irwan Sabri, SE mengatakan, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan jawaban atas kesimpangsiuran Nasib para tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“ Melalui penyerahan SK ini, maka status bapak ibu sudah legal dan sah menjadi pegawai pemerintah, saya berharap bisa menerimanya dengan dengan gembira, penuh rasa Syukur dan memaknainya sebagai berkah dan rezeki yang luar biasa dari Allah SWT,” kata Irwan Sabri menyampaikan Sambutan di kegiatan tersebut.
Dikesempatan tersebut, kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin, SS mengatakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada hari ini terdiri dari tenaga teknis, kesehatan hingga guru.
Dijelaskannya, penyerahan SK ini seharusnya dilaksanakan pada 1 November 2025, namun, proses tersebut mengalami penundaan karena pemerintah daerah memberikan kesempatan tambahan kepada calon ASN PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi, memperbaiki dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem Nasional maupun dokumen fisik.
“Penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang lengkap, sah dan akurat. Serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun teknis di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun. Terhitung mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026 mendatang. Dan sesuai dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi oleh perangkat daerah untuk perpanjangan kontrak kerja pada tahun berikutnya.
“Para ASN PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme, sesuai standar pelayanan publik di Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.#m02









