TARAKAN, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalami pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pendalaman Ranerda tersebut digelar melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus, Kamis (7/5/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., memimpin langsung jalannya rapat dan dihadiri anggota pansus, di antaranya Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si.
Dalam Rapat tersebut tersebut, Rismanto aktif mengarahkan pembahasan pada penyempurnaan sejumlah pasal yang dinilai krusial, tidak hanya mengkaji administrasi perizinan, namun juga menyentuh mekanisme pengawasan, kewajiban pemegang izin, hingga perlindungan kawasan sungai agar pemanfaatan sumber daya air tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, adanya regulasi daerah terkait pengusahaan sumber daya air dinilai penting bagi Kalimantan Utara, karena Sungai Kayan menyimpan potensi besar yang selama ini menjadi penopang berbagai aktivitas masyarakat maupun investasi daerah, regulasi yang disusun itu harus memiliki kepastian payung hukum dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting agar seluruh substansi Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, kami ingin aturan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” kata Rismanto.
Ia mengingatkan, pengelolaan sumber daya air tidak dapat dipandang sebatas kepentingan ekonomi. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan di kawasan Sungai Kayan wajib dijaga melalui pengaturan yang ketat sehingga pemanfaatan air tidak memicu kerusakan ekosistem maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
Di sisi lain, anggota pansus dan tim pakar turut memberikan berbagai catatan terhadap sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sejumlah masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan pasal, terutama menyangkut prosedur perizinan, pola pengawasan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Dikesempatan tersebut, politisi partai Nasdem ini menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus rampung, Ranperda tersebut akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait.
Tahapan itu menurutnya penting, agar muatan materi Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap proses harmonisasi berjalan lancar sehingga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” ujarnya.#Adv


















