Press "Enter" to skip to content

Anggota Dewan Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Tri Wahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Tri Wahyuni, kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika, yang digelar di Daerah Pemilihan 4, Kamis (14/5/26).

Kegiatan yang dihadiri masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur terkait tersebut menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di wilayah perbatasan.

Dalam pemaparannya, Tri Wahyuni menegaskan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi menyasar kelompok tertentu, melainkan telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan remaja, pekerja, hingga ibu rumah tangga.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba yang semakin beragam harus diimbangi dengan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat agar tidak mudah terjerumus menjadi pengguna maupun korban jaringan peredaran gelap narkotika.

Politisi Fraksi Hanura tersebut menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 hadir sebagai instrumen hukum daerah yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta perlindungan masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, regulasi tersebut juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Tri Wahyuni juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, memperkuat pengawasan, serta menanamkan nilai-nilai positif sejak dini.

Menurutnya, perhatian dan kedekatan emosional dalam keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah generasi muda terpengaruh lingkungan negatif.

Melalui sosialisasi ini, Tri berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaannya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.#Adv

Bagikan :