NUNUKAN, marajanews.id – Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menegaskan bahwa pemberhentian Direktur Perumda Tirtataka Nunukan merupakan bagian dari kebijakan restrukturisasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial terkait pemberhentian tersebut.
Menurut Rohadiansyah, pemberhentian Direktur Perumda Tirtataka bukanlah akibat dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Nunukan pada tanggal 5 Mei 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah diambil jauh sebelum RDP berlangsung.
“ Ada kebijakan restrukturisasi, itu hal yang biasa perjalanan roda pemerintahan, Perlu ada penyegaran-penyegaran,” kata Rohadiansyah Sabtu (10/5/25).

Pemberhentian Direktur Perumda Tirtataka terhitung mulai tanggal 30 April 2025. Pada saat RDP di DPRD Nunukan, posisi Direktur sudah dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari internal Perumda, yakni Arpiansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perumda.
Mekanisme pengisian jabatan Direktur setelah pemberhentian tersebut adalah dengan menunjuk Plt dari lingkungan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan. Selanjutnya, pejabat definitif akan dipilih melalui proses asesmen yang transparan dan sesuai prosedur.
Rohadiansyah menambahkan bahwa restrukturisasi ini merupakan hal yang biasa dalam perjalanan roda pemerintahan dan bertujuan untuk memberikan penyegaran dalam manajemen Perumda. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan daerah tersebut.
Sebelumnya, Masdi telah terpilih kembali dan dilantik sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan oleh Bupati Nunukan saat itu, Asmin Laura Hafid, pada tanggal 20 November 2024. Masa jabatan Masdi seharusnya berlangsung hingga tahun 2029, menandai periode ketiga kepemimpinannya.
Masa jabatan yang baru berjalan beberapa bulan ini kemudian berakhir lebih awal akibat kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat terkait alasan dan dampak dari perubahan tersebut.
Meski demikian, Rohadiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan isu-isu negatif yang beredar di media sosial maupun hasil RDP di DPRD Nunukan. Ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa restrukturisasi adalah bagian dari upaya pembenahan internal.
Ke depan, proses pemilihan pejabat definitif akan dilakukan secara terbuka dan profesional melalui asesmen yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat membawa perubahan positif bagi Perumda Tirtataka Nunukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.#m01










