Press "Enter" to skip to content

Kriminalisasi Kebijakan atau Penegakan Hukum? Studi Reflektif atas Kasus TL

OPINI KASUS hukum yang menimpa TL membuka ruang diskursus penting mengenai batas antara tindakan kebijakan (policy act) dan perbuatan pidana dalam konteks hukum tata negara dan hukum pidana ekonomi.

Pernyataan Jaksa Penuntut Umum bahwa “kebijakan yang berdampak pada peningkatan pendapatan pribadi dan korporasi adalah bentuk korupsi”, serta hasil audit BPKP yang mengkalkulasi kerugian negara dari selisih pendapatan akibat kebijakan impor bahan mentah dibandingkan produk jadi, menempatkan diskursus ini dalam wilayah yang sangat kompleks.

Permasalahan yang muncul adalah apakah setiap kebijakan ekonomi yang dinilai kurang optimal secara fiskal dapat ditarik ke dalam rezim tindak pidana korupsi? Apakah kerugian negara dalam arti ekonomi (economic loss) dapat serta-merta dikonstruksi sebagai kerugian negara dalam arti hukum pidana?

Dalam doktrin hukum tata negara, kebijakan publik merupakan bagian dari diskresi (discretionary power) eksekutif, yang dibenarkan secara konstitusional dan administratif selama tidak menyimpang dari prinsip-prinsip good governance.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie (2009), kebijakan negara tidak dapat serta-merta dinilai dengan hukum pidana, kecuali terbukti ada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara itu, dalam perspektif hukum pidana ekonomi, khususnya tindak pidana korupsi, kerugian negara adalah unsur objektif yang harus dibuktikan secara konkret dan kausal.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, di mana unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan “merugikan keuangan atau perekonomian negara” harus terpenuhi secara kumulatif.

Dalam konteks ini, perbedaan antara policy error (kesalahan pengambilan kebijakan) dan criminal liability (pertanggungjawaban pidana) menjadi sangat esensial.

Tanpa pembedaan yang jelas, ada potensi kriminalisasi terhadap diskresi pejabat publik yang sebenarnya sah secara hukum administratif.

Jika pendekatan hukum pidana digunakan secara ekstensif terhadap dampak kebijakan ekonomi yang belum tentu mengandung niat jahat (mens rea), maka terdapat risiko chilling effect terhadap pejabat negara.

Mereka bisa menjadi enggan mengambil keputusan strategis karena kekhawatiran terhadap tuntutan pidana di masa depan. Hal ini dapat menghambat inovasi kebijakan, memperlambat respons pemerintah terhadap tantangan ekonomi global, dan menciptakan budaya birokrasi yang defensif.

Sebaliknya, apabila pendekatan hukum pidana tidak diberlakukan terhadap kebijakan yang jelas-jelas mengandung konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi proses perumusan kebijakan, maka penegakan hukum akan kehilangan daya jangkau terhadap korupsi struktural berbasis kebijakan (policy-based corruption).

Karena itu, penilaian atas kerugian negara akibat kebijakan haruslah didasarkan pada metodologi evaluasi yang komprehensif dan tidak semata-mata bersandar pada estimasi fiskal dari lembaga audit. Selain itu, pendekatan yang digunakan seyogianya bersifat multi-disipliner, melibatkan analisis hukum, ekonomi politik, serta manajemen kebijakan publik.

Kasus TL merupakan preseden penting yang menuntut kehati-hatian dan kedalaman analisis dari aparat penegak hukum. Jika penilaian hukum hanya didasarkan pada hasil kebijakan secara kuantitatif (seperti selisih pendapatan negara), maka dikhawatirkan akan terjadi reduksi terhadap makna korupsi itu sendiri.

Perlu ada penyegaran pendekatan hukum yang membedakan antara kebijakan yang gagal secara ekonomi dan kebijakan yang jahat secara hukum. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan publik yang berdampak buruk secara fiskal seharusnya menjadi objek evaluasi politik dan administratif, bukan instrumen kriminalisasi.

Balikpapan, 15 Juli 2025

Penulis : Kasman Karim (Pemerhati Politik Lokal)

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi