NUNUKAN, marajanews.id – Polemik saling lempar kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Nunukan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) atas insiden kecelakaan laut di perairan depan dermaga tradisional Aji Putri-Bambangan, Senin kemarin, menuai kritik dari kalangan jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan, Taslee, menyayangkan sikap tertutup lembaga pemerintah dalam memberikan akses informasi terkait insiden yang menelan korban jiwa tersebut.
“Informasi soal keselamatan pelayaran dan insiden lakalaut adalah hak publik. Ketika media diminta mengisi formulir dan menunggu lima hari kerja, itu bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi,” tegas Taslee, Selasa (29/07/25).
Ia menilai, sikap birokratis yang diperlihatkan BPTD Kaltara dalam merespons permintaan klarifikasi dari wartawan menunjukkan kurangnya pemahaman atas fungsi pers dalam demokrasi.
Menurut Taslee, informasi seperti legalitas speedboat, status surat persetujuan berlayar (SPB), serta pengawasan keselamatan pelayaran bukanlah informasi rahasia yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari dan menyebarluaskan informasi. Jadi permintaan konfirmasi bukan sedang mengorek rahasia negara. Ini bukan informasi rahasia negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah isu publik yang menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar persoalan administratif internal lembaga.
Jika lembaga seperti KSOP dan BPTD tidak menunjukkan sinergi dan keterbukaan, sambung Taslee, maka publik bisa kehilangan kepercayaan dan potensi pelanggaran keselamatan pelayaran semakin besar.
“Kalau tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, speedboat tanpa izin bisa terus beroperasi, pelampung diabaikan, dan nyawa manusia kembali jadi taruhan,” kata Taslee mengingatkan.
Taslee juga menyoroti permintaan Humas BPTD agar wartawan mengisi formulir tertulis dan menunggu lima hari kerja, yang menurutnya sangat tidak sesuai dengan dinamika kerja jurnalistik.
“Jurnalis bekerja dengan tenggat waktu. Mereka bukan pemohon administratif seperti masyarakat umum. Instansi harus bisa membedakan dan memberikan perlakuan yang sesuai,” tegasnya.
Ia menyarankan agar BPTD Kaltara segera mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasinya, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan respons cepat.
Taslee menyebut, keterbukaan informasi kepada media justru dapat membantu lembaga pemerintah merespons isu publik secara lebih tepat dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Jangan samakan wartawan dengan pemohon bantuan sosial. Konfirmasi media itu justru bisa jadi saluran klarifikasi yang menyelamatkan citra lembaga,” ujarnya lugas.
Sebagai Ketua PWI Nunukan, Taslee mendorong agar semua instansi pemerintah di daerah, terutama yang mengurusi pelayaran dan keselamatan publik, mulai membangun budaya komunikasi yang terbuka dan partisipatif.
Ia mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya tuntutan reformasi birokrasi, melainkan bagian dari pelayanan publik yang hakiki di era keterbukaan informasi.
“Tutup diri dari wartawan sama dengan menjauh dari rakyat. Sudah saatnya lembaga pemerintah sadar bahwa media bukan musuh, tapi mitra untuk menyuarakan kebenaran,” pungkasnya.#m01











