NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan mengundang Baperjakat dan BKPSDM Nunukan mengklarifikasi dan menjelaskan polemik dugaan demosi terhadap 19 ASN Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (28/4/26) di ruang rapat Ambalat Kantor DPRD Nunukan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Amin, Kepala BKPSDM Kaharuddin SS beserta jajaran, serta ASN terdampak mutasi bersama kuasa hukum.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH menyampaikan DPRD ingin menggali kejelasan atas kebijakan yang dinilai menurunkan jabatan sejumlah ASN, penjelasan dari OPD teknis dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Dalam rapat ini kami ingin memperjelas definisi demosi agar tidak terjadi salah tafsir, DPRD membutuhkan keterangan menyeluruh dari Baperjakat dan BKPSDM,” ujar Andi Muliyono.
Ketua Tim Baperjakat, Muhammad Amin menjelaskan, mutasi terhadap 19 ASN tersebut tidak termasuk kategori demosi, Ia menegaskan demosi dalam hukum kepegawaian berkaitan langsung dengan sanksi disiplin, sementara kebijakan yang diambil merupakan penyesuaian berbasis sistem merit.
“Mutasi tanggal 7 April 2026 tidak tepat jika disebut demosi. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan birokrasi sesuai kerangka manajemen ASN,” kata Asisten I Pemkab Nunukan ini.
Ia menjelaskan, demosi memiliki makna spesifik sebagai penurunan jabatan akibat pelanggaran disiplin, setiap penerapan sanksi tersebut harus melalui proses pemeriksaan berjenjang sebelum keputusan dijatuhkan.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil, regulasi ini mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran sebelum sanksi diberikan.
Proses pemeriksaan dimulai dari perangkat daerah, berlanjut ke tahap lanjutan hingga Inspektorat yang memberikan rekomendasi, dalam kasus mutasi 19 ASN di Nunukan, tidak ditemukan pelanggaran disiplin sehingga tidak terdapat dasar penerapan demosi.
Kebijakan mutasi ASN berada dalam kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang mengacu pada sistem merit, penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kinerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Dijelaskannya, perubahan jabatan dari eselon III A ke III B masih berada dalam rumpun jabatan administrator, pergeseran tersebut mencerminkan penyesuaian struktur organisasi yang kini mengarah pada klasifikasi jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Pengalihan sejumlah ASN ke jabatan fungsional disebut sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam penguatan profesionalisme aparatur, ASN yang sebelumnya berasal dari jalur fungsional dikembalikan sesuai kompetensi awal agar jalur karier lebih selaras.
“Pengalihan ke jabatan fungsional bukan penurunan, melainkan penyesuaian karier berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ungkapnya.
Seluruh proses mutasi telah melalui verifikasi Badan Kepegawaian Negara melalui sistem aplikasi terintegrasi.
Setiap nama yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat sebelum ditetapkan sehingga kebijakan tersebut dinilai sah secara hukum dan administrasi serta tetap berada dalam koridor sistem merit.
Rapat semakin alot sejumlah anggota DPRD Nunukan menyampaikan pandangan atas penjelasan Tim Baperjakat terkait mutasi 19 ASN, polemik tersebut perlu diluruskan agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengatakan, perlu konsistensi antara penjelasan dan praktik kebijakan yang dijalankan, agar seluruh proses mutasi benar-benar berlandaskan aturan perundangan tanpa disusupi kepentingan tertentu.
Menurut Mansur, mutasi merupakan instrumen penataan birokrasi yang seharusnya mendorong lahirnya aparatur yang professional, penempatan ASN, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi agar program pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
“Semoga ucapan dan tindakan sesuai aturan, jangan karena ada kepentingan kemudian PPK dalam hal ini bupati dijadikan pembenaran, malaikat mencatat Keputusan kalian,” ujar Mansur dalam rapat.
Pandangan serupa juga mengarah pada pentingnya menjaga integritas birokrasi dari tarik-menarik kepentingan, sejumlah anggota DPRD mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang merusak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Sadam Husein mengajak seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, jika perdebatan yang terus berulang hanya akan memperkeruh situasi dan berpotensi menyeret opini publik ke arah yang tidak produktif.
Menurut Sadam, penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum administrasi negara, jalur tersebut dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang tanpa titik temu.
Ia menyoroti kecenderungan polemik serupa yang kerap muncul setiap terjadi pergantian kepala daerah, kondisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat terus disuguhi konflik birokrasi yang berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Jangan isu ini menjadi pertikaian politik yang masuk ke ruang birokrasi dan merusak arah Pembangunan, kalau masih diperdebatkan, gunakan jalur hukum, bawa ke PTUN,” tegas Sadam.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ruang publik tidak terus dipenuhi perdebatan, jika persoalan tersebut diserahkan kepada mekanisme hukum, maka masyarakat tidak perlu lagi diseret dalam arus opini yang berujung pada kegaduhan.#m03







