Press "Enter" to skip to content

Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Ranperda Pengembangan Literasi dan Perbukuan

TARAKAN, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/26), sebagai langkah memperkuat budaya baca sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah bersama anggota pansus, organisasi perangkat daerah terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, serta Tim INOVASI Kaltara. Forum tersebut membahas penyempurnaan sejumlah pasal agar Ranperda selaras dengan regulasi nasional namun tetap mampu menjawab kebutuhan daerah.

Dalam rapat itu, pembahasan berlangsung cukup mendalam. Setiap substansi aturan dikaji secara rinci, mulai dari penguatan budaya membaca di lingkungan keluarga hingga perluasan akses literasi di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. DPRD Kaltara menilai keberadaan payung hukum tersebut penting untuk memastikan gerakan literasi berjalan terarah dan berkelanjutan.

Syamsuddin Arfah mengatakan Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur perbukuan, tetapi juga menjadi pijakan dalam membangun masyarakat yang gemar membaca dan memiliki daya saing. Menurutnya, penguatan literasi harus menjadi bagian dari pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kemampuan masyarakat menghadapi perkembangan zaman.

“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” kata Syamsuddin Arfah dalam rapat kerja tersebut.

Selain membahas substansi hukum, pansus juga menyoroti sejumlah isu strategis dalam pengembangan budaya literasi. Di antaranya penguatan peran komunitas literasi, keterlibatan perguruan tinggi, dukungan keluarga dalam membangun kebiasaan membaca, optimalisasi perpustakaan keliling, hingga pengaturan mengenai keberadaan Bunda Literasi di daerah.

Tenaga Ahli Pansus, Arif Rohman, menilai Ranperda harus memberi ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan masyarakat. Menurutnya, pengembangan literasi tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, termasuk sekolah, komunitas, hingga lembaga sosial di daerah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan program budaya literasi di lingkungan pendidikan sejauh ini telah berjalan melalui pembinaan perpustakaan sekolah yang berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pansus IV DPRD Kaltara juga menyepakati perlunya penguatan aspek pengawasan dalam Ranperda sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda, agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif, terukur, dan berkesinambungan.$Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi