JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem peengaturan, pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, baik…
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem peengaturan, pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, baik…