Press "Enter" to skip to content

Resmob Polda Kaltara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Pertalite, Dua Pelaku Diamankan

TANJUNG SELOR, marajanews.id— Resmob Polda Kaltara mengamankan dua orang dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kalimantan Utara. Polisi menyita 18 jeriken serta satu unit Toyota Rush yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara serta serah terima tersangka dan barang bukti pada Minggu (27/9/26) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara. Penanganan perkara mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dua orang yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni Y (24) dan A (71), keduanya diserahkan bersama barang bukti kepada pihak yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan 18 jeriken dalam perkara tersebut. Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite, termasuk 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.

Petugas juga mengamankan dua jeriken putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken dalam kondisi kosong dan satu lainnya berisi Pertalite. Selain itu, polisi menyita satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.

Polisi menduga para terduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa mengikuti ketentuan.

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ditreskrimum Polda Kaltara mengatakan penanganan perkara tersebut untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, proses hukum selanjutnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi