NUNUKAN, marajanews.id – Kebijakan penghentian kerja sama pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Pratama Sebatik memicu sorotan dari DPRD Kabupaten Nunukan.
Keputusan yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026 itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai kepada pemerintah desa maupun warga yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan rumah sakit tersebut.
Penghentian kerja sama tersebut merujuk pada Surat Edaran Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan Nomor B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026 serta diperkuat dengan Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526.
Akibat kebijakan itu, RS Pratama Sebatik tidak lagi melayani peserta BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis harus mencari alternatif fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS.
Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang dinilai terlalu cepat menerapkan kebijakan tersebut tanpa memberikan ruang sosialisasi yang cukup.
Menurutnya, surat edaran memang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, namun seharusnya didahului dengan penyampaian kepada pihak rumah sakit, puskesmas, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat agar masyarakat memahami perubahan sistem pelayanan kesehatan yang akan diterapkan.
Ramsah menilai kondisi geografis Sebatik sebagai wilayah perbatasan membuat akses layanan kesehatan menjadi kebutuhan mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas warga masih mengandalkan fasilitas kesehatan pemerintah dan program BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan medis. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan harus disertai solusi yang jelas agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Selain menyoroti minimnya sosialisasi, DPRD Nunukan juga menyayangkan tidak adanya tembusan surat edaran kepada lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat. Ramsah menegaskan pemerintah daerah harus segera menyiapkan skema pelayanan alternatif selama proses peningkatan status rumah sakit berlangsung.
Ramsah menekankan, masyarakat Sebatik tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat perubahan kebijakan, terlebih RS Pratama Sebatik saat ini masih menjadi rumah sakit rujukan utama bagi warga di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dapat segera menghadirkan solusi agar pelayanan kesehatan bagi warga Sebatik tetap berjalan dan tidak membebani masyarakat kecil yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan.#Adv











