Press "Enter" to skip to content

Lawan Corona, Lanuka Gandeng Polres Nunukan Gelar Vaksinasi Covid 19.

NUNUKAN, marajanews.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan laksanakan Vaksinasi Lanjutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (11/02) di Aula Pengayoman Lapas Nunukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndoensia Nomor : PAS-UM.01.01-07 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Permohonan Vaksin Covid-19 terhadap warga binaan di UPT Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan laksanakan Vaksinasi Lanjutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (11/02) di Aula Pengayoman Lapas Nunukan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan laksanakan Vaksinasi Lanjutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (11/02) di Aula Pengayoman Lapas Nunukan.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat vaksin gelombang I dan II pada bulan Agustus dan Desember 2021 yang lalu, dan Pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Narapidana Lapas Nunukan Tahap Ke-1 (satu).

Kali kedua ini menggandeng Polres Nunukan untuk bekerjasama mensukseskan program vaksin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 56 orang Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang memenuhi syarat dalam pelaksanaan vaksinasi kali ini.

‘’Lapas Nunukan akan terus berupaya melakukan pencegahan Penularan Covid-19 dilingkungan Lapas Nunukan khususnya, hal ini kami laksanakan yakni agar WBP Lapas Nunukan selalu dalam keadaan sehat serta dapat menjadi upaya Preventif dalam penanggulangan virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Nunukan , dan semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian Herd Immunity di Indonesia’’. Kata I Wayan Nurasta.

Disampikan Kalapas Nunukan, bahwa WBP yang baru mendapatkan vaksin hari ini mengalami hambatan karna sulitnya mengumpulakn Kartau Identitas (KTP), karena beberapa diantaranya tidak memiliki kartu Identitas sehingga pada pada bulan januari lalu pihak lapas Nunukan harus berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan untuk memenuhi prasyarat vaksinasi tersebut dengan mendapatkan nomor induk kependudukan terhadap Warga Binaan Lapas Nunukan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan laksanakan Vaksinasi Lanjutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (11/02) di Aula Pengayoman Lapas Nunukan.
Warga Binaan Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Di Vaksinasi Covid 19

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahanan dan Narapidana yang mana syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin Covid-19, jadi awalnya kita agak sedikit kesulitan tapi berkat koordinasi dengan pihak disdukcapil Nunukan akhirnya semua WBP mendapatkan Vaksinasi, ” ujar I Wayan.

Sebelum pelaksanaan Vaksin, Kasubsi Perawatan, Edi Purwanto memberikan penjelasan kepada warga binaan akan pentingnya vaksin bagi tubuh, selain menjaga tubuh tetap sehat kebal terhadap penyakit menular, juga secara tidak langsung melindungi orang lain dari serangan virus.

“Kami memberikan pemahaman kepada WBP bahwa vaksin COVID-19 itu aman untuk digunakan dan juga menjawab kekhawatiran warga binaan setelah divaksin, vaksin COVID-19 bukanlah obat, tetapi merupakan upaya untuk dapat mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan membentuk kekebalan tubuh. Pemberian vaksin ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh.” Kata Kalapas Nunukan.***

Sumber : Humas Lapas Nunukan – Rudi Rusdianto.

Bagikan :