NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 yang jatuh pada Kamis (3/3).
Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : NOMOR : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Nunukan.
Kegiatan dihadiri oleh Hendra MS selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Nunukan didampingi oleh Prastya Aji selaku Kasubsi Registrasi Lapas Nunukan beserta jajarannya. Hendra selaku Kepala Seksi Binadik menyampaikan “Pada hari ini diselenggarakan kegiatan penyerahan remisi hari raya nyepi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : NOMOR : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,”Tutur Hendra.
Prastya Aji pun menambahkan, bahwa Kami terus memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi covid-19 pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Senada dengan Hendra dan Aji, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan “Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Nunukan khususnya jajaran bimbingan pemasyarakatan karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Nunukan terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” Wayan melanjutkan, “Selamat bagi yang mendapatkan remisi nyepi tahun 2022, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya.”
“Saya mengucapkan selamat karena hari ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan ataupun 2 bulan dan tak lupa saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944/ 2022 Masehi.” tutup Wayan.
Sumber : Humas Lapas Nunukan – Rudi Rusdianto.