Press "Enter" to skip to content

Ketua DPRD Nunukan Hadiri Penyerahan Hasil Pemeriksaan LKPD 2021

TARAKAN – Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa menghadiri kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan 2021, Selasa (10/5) di Tarakan

Melalui Sambutannya, Ketua DPRD Nunukan mengatakan, pada 2021 pemerintah Kabupaten Nunukan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2020 merupakan prestasi.

Bupati dan Ketua DPRD Nunukan
Bupati dan Ketua DPRD Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE MM Ph.D dan Hj Rahma Leppa menandatangani Berita Acara atas Penilaian Opini WTP oleh BPK RI di Tarakan.

Keberhasilan tersebut berkat hubungan kemitraan yang baik antara legislatif dan eksekutif Nunukan. ” Kami berharap capaian tersebut agar dapat dipertahankan,” kata Ketua DPRD Nunukan.

Meski demikian penilaian WTP oleh BPK RI, kata Hj Leppa, bukan berarti bahwa tidak ada permasalahan atas pengelolaan laporan keuangan daerah.

Namun lanjutnya, terdapat sejumlah rekomendasi BPK RI yang perlu pemerintah daerah tindaklanjuti, baik yang tertuang dalam rencana aksi maupun berupa tindaklanjut yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari kedepan.

Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Nunukan mengatakan atas nama pimpinan dan DPRD Nunukan menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan BPK RI Provinsi Kaltara beserta jajarannya.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara beserta jajarannya atas bimbingannya selama ini, akhir kata semoga Tuhan yang maha kuasa melindungi kita semua dalam menjalankan tugas Negara,” tutup Hj Leppa.

Penyerahan Penghargaan Opini WTP Kabupaten Nunukan
Penyerahan Penghargaan Opini WTP Kabupaten Nunukan terima Bupati Nunukan di dampingi ketua DPRD Nunukan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern

Bagikan :