Press "Enter" to skip to content

Imigrasi Nunukan Repatriasi Warga Pakistan.

NUNUKAN, – Kantor Imigrasi Nunukan repatriasi (pemulangan) Warga Negara Pakistan berinisial A (17) atas kasus pelanggaran Keimigrasian, Kamis (7/9/23) melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Sekira pukul 08.00 WNA asal Pakistan itu di berangkatkan menggunakan speed komersil dari Pelabuhan Nunukan menuju ke Tawau – Malaysia.

Warna Negara Pakistan yang dideportasi pihak Imigrasi Nunukan.
A (17) Warga Negara Pakistan yang dikembalikan ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi Nunukan.

“ Pemulangan ini bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan prosedur hukum yang melibatkan warga Negara asing,” tegas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Nugraha Agustian Syahputra, dalam Konfrensi Pers Pemulangan WNA di Kantor Imigrasi Nunukan.

Dijelaskannya bahwa A (17) adalah WNA asal Pakistan pemegang Izin Tinggal terbatas terkait dengan kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua WNA Pakistan inisial H (37) dan R (24).

Iklan Display Imigrasi NunukanHasil introgasi Imigrasi terhadap A (17) menjelaskan, dirinya diajak ke Tawau Malaysia oleh dua orang warga Negara Pakistan tersebut, kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia secara illegal.

H (37) dan R (24) merupakan WNA yang terkait kasus Keimigrasian dan melakukan percobaan melarikan diri dari kantor Imigrasi Nunukan pada (29/1/23) lalu.

Keduanya adalah otak yang membawa WNA Pakistan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

“ A (17) ini korban sekaligus saksi kunci dan telah memberikan keterangan dalam penyelidikan, kita menghargai kerjasama A (17) selama proses penyelidikan,” ujar Putra.

Atas kesaksiannya terkait kasus pelanggaran keimigrasian itu, A (17) diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

Konfrensi Pers Imigrasi Nunukan terhadap Kasus Pelanggaran Keimigrasian
Konfrensi Pers Imigrasi Nunukan terhadap Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Kamis (7/9/23) di Kantor Imigrasi Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Ryan Aditya menegaskan, repatriasi ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi. Namun sebagai bentuk perlindungan, keamanan dan kepentingan nasional.

Proses pemulangan A(17) telah berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan untuk memastikan bahwa pemulangan ini dilakukan dengan aman dan tertib.

Kantor Imigrasi Nunukan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

“ Kasus ini akan terus kita awasi dan memberikan diberikan perhatian oleh pihak berwenang yang berwenang dalam mengambil tindakan yang sesuai.” kata Riyan Aditya.#m01.

Bagikan :