NUNUKAN, marajanews.id – Sebanyak 30 pelabuhan di Kabupaten Nunukan belum memiliki legalitas, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran di wilayah perairan laut dan sungai.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dalam rapat paripurna ke-13, Senin (28/7/2025).
Juru Bicara Bapemperda, Hamsing, S.IP, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam laporannya, ia menyoroti ketidakjelasan status hukum puluhan pelabuhan yang beroperasi di Nunukan.
“Pelabuhan-pelabuhan ini belum memiliki izin formal seperti penetapan lokasi, izin pembangunan, maupun izin operasional. Ini tentu berdampak serius terhadap aspek keselamatan pelayaran dan pelayanan transportasi laut,” kata Hamsing.
Ia menjelaskan, ketidaklengkapan dokumen legal membuat pelabuhan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), akibatnya, potensi kecelakaan dan kerugian dalam sektor perhubungan laut semakin tinggi.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menekankan perlunya respons cepat dari pemerintah daerah.
Penataan dan legalisasi infrastruktur pelabuhan dianggap mendesak untuk menjamin keselamatan serta mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat perbatasan.
Hamsing juga menyampaikan empat rekomendasi strategis yang perlu segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan inventarisasi seluruh pelabuhan yang belum memiliki izin lengkap. Ini menjadi langkah awal untuk mengetahui cakupan dan kondisi infrastruktur eksisting.
Kedua, Bapemperda mendorong agar Pemkab Nunukan segera menyusun kebijakan percepatan legalisasi Pelabuhan, kebijakan ini bisa diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD agar memiliki kekuatan hukum dan arah pelaksanaan yang jelas.
Rekomendasi ketiga adalah pembentukan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen teknis, melakukan kajian lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, serta Bappeda.
Rekomendasi terakhir yakni memasukkan program legalisasi pelabuhan sebagai bagian dari prioritas pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.
Hal dinilai untuk mendukung konektivitas antarwilayah, terutama dalam konteks perdagangan lintas batas dan pelayanan transportasi masyarakat perbatasan.
Bapemperda juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pelabuhan tidak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi juga soal keselamatan, keamanan, dan ketertiban transportasi lau, karena tanpa legalitas, seluruh sistem pelayanan pelayaran menjadi rentan.
Pemerintah daerah pun diminta tidak menunda-nunda penyelesaian legalitas Pelabuhan, Bapemperda, menjelaskan penundaan justru berisiko memperbesar masalah di masa mendatang, termasuk kemungkinan sanksi hukum dan kehilangan potensi pendapatan daerah.
Selain itu, Hamsing berharap legalisasi pelabuhan juga disinergikan dengan program nasional seperti Tol Laut dan penguatan konektivitas wilayah 3T Nunukan sebagai daerah perbatasan dinilai punya peran strategis.#m01











