OPINI – DELAPAN puluh tahun sudah Republik ini berdiri. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, pekik kemerdekaan seharusnya bergema sebagai tanda bahwa seluruh warga negara berhak merasakan kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan yang sama. Namun, ketika menatap jauh ke utara Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Nunukan—sebuah wilayah yang langsung berbatasan dengan Sabah, Malaysia—narasi kemerdekaan itu seringkali terdengar seperti gema yang tak sampai.
Potret Pahit Perbatasan
Nunukan seharusnya menjadi garda terdepan kedaulatan bangsa. Sayangnya, yang sering terjadi justru garda terluar ini menjadi “anak tiri” pembangunan. Akses infrastruktur terbatas, biaya logistik tinggi, dan minimnya konektivitas antarwilayah membuat perekonomian lokal berjalan terseok. Berdasarkan data BPS Kabupaten Nunukan (2024), indeks pembangunan manusia (IPM) Nunukan berada di kisaran 70,28—masih di bawah rata-rata nasional 74,39. Angka kemiskinan di wilayah pedalaman dan perbatasan pun mencapai 8,6%, lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar di Kalimantan Timur dan Selatan.
Kedekatan geografis dengan Malaysia membuat ketergantungan ekonomi masyarakat pada negeri tetangga tak terhindarkan. Data Kementerian Perdagangan (2023) mencatat bahwa lebih dari 60% pasokan bahan pokok di beberapa kecamatan perbatasan Nunukan berasal dari Tawau, Malaysia, baik melalui jalur resmi maupun jalur tikus. Bahkan, untuk layanan kesehatan, sebagian warga lebih memilih berobat ke Tawau karena jarak tempuh dan biaya yang lebih murah dibanding ke rumah sakit di Tarakan.
Ironi di Tanah Sendiri
Dalam kerangka 80 tahun kemerdekaan, seharusnya negara sudah mampu menutup kesenjangan ini. Namun di Nunukan, nelayan kerap berhadapan dengan patroli laut asing, petani kelapa sawit rakyat tersandera kebijakan yang tumpang tindih, dan pekerja migran ilegal terus menjadi korban perdagangan manusia. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat pada 2023 ada lebih dari 14.000 WNI yang dideportasi dari Sabah, mayoritas melalui pelabuhan Nunukan, dengan sebagian besar kasus berawal dari keberangkatan tanpa dokumen resmi.
Ironisnya, ketika masyarakat berupaya mandiri melalui koperasi atau inisiatif lokal, mereka seringkali justru menghadapi kriminalisasi dan tekanan dari aparat—padahal secara legal mereka memiliki izin sah. Seperti kata Bung Hatta, “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas untuk menuju masyarakat adil dan makmur.” Sayangnya, di Nunukan, jembatan emas itu sering terasa jauh ujungnya.
Kemerdekaan yang Belum Tuntas
Jika kemerdekaan dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, maka di Nunukan penjajahan itu bukan datang dalam bentuk kolonial klasik, melainkan berupa keterpinggiran struktural. Negara hadir di atas kertas, namun kehadiran riil yang membawa manfaat nyata masih sering dipertanyakan. Nilai perdagangan lintas batas resmi Indonesia–Malaysia melalui Nunukan pada 2023 hanya sekitar Rp 250 miliar, jauh lebih kecil dibanding potensi perdagangannya yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun jika seluruhnya tercatat dan terkelola secara legal.
Pernyataan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1964 masih relevan: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak membiarkan rakyatnya terpinggirkan di tanah airnya sendiri.” Perbatasan seharusnya menjadi etalase kemajuan bangsa, bukan cermin dari ketidakmampuan negara memenuhi janji konstitusi.
Menatap ke Depan
Perayaan kemerdekaan ke-80 harus menjadi momentum koreksi nasional. Pemerintah pusat mesti menjadikan perbatasan seperti Nunukan bukan sekadar garis di peta, tetapi prioritas strategis dalam pembangunan dan keamanan nasional. Pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan akses transportasi, penguatan layanan publik, dan perlindungan hukum yang adil harus menjadi program nyata dan terukur.
Kemerdekaan bukan sekadar seremonial, melainkan hak hidup layak yang harus dirasakan di setiap jengkal tanah air—termasuk di Nunukan. Sebab, ketika perbatasan kuat, negara pun akan berdaulat sepenuhnya. Dan di sanalah, baru bisa kita katakan: kemerdekaan itu telah benar-benar merdeka.
Penulis : Kasman Karim (Pemerhati Politik) Sebatik, 12 Agustus 2025






