NUNUKAN, marajanews.id – Komisi I DPRD Nunukan menegaskan agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyelesaikan persoalan legalitas Dermaga H. Putri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (25/8/25) di Kantor DPRD Nunukan.
Dalam rapat yang dihadiri KSOP, Dishub, Pelindo, Jasa Raharja, Polres Nunukan dan Warga Pelabuhan tradisoal H Putri.
Telkait hal tersebut, Komisi I DPRD Nunukan mengatakan kejelasan status Dermaga Tradisional H. Putri yang telah menjadi jalur penyeberangan Nunukan–Sebatik selama ini beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Andi Muliyono menegaskan, DPRD memberikan meminta Dishub untuk menuntaskan administrasi dermaga tersebut.
Menurutnya, status hukum dermaga sangat penting agar jalur transportasi laut yang padat itu memiliki kepastian pengelolaan dan pengawasan.
“Dermaga H. Putri ini menjadi aset Pemda Nunukan, namun pengelolaannya masih tanda tanya. Kami percayakan Dishub untuk segera mengurusnya secara administratif,” ujar Andi Muliyono.
Ia juga menyoroti seringnya terjadi kecelakaan laut di sekitar dermaga, menurutnya, korban yang jatuh bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan berulang kali akibat minimnya pengawasan dan fasilitas keselamatan.
Komisi I DPRD pun meminta Dishub bersama KSOP, kepolisian, hingga unsur TNI lebih ketat melakukan pengawasan, agar masyarakat tidak dibiarkan berlayar tanpa pengawasan, karena keselamatan harus menjadi prioritas.
Dalam RDP, sejumlah anggota DPRD juga mengusulkan pemasangan rambu-rambu laut, baik rambu berangkat maupun rambu kembali, Rambu tersebut dinilai penting agar para pengemudi speedboat lebih disiplin dalam berlayar.
Andi Muliyono mengingatkan, keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban masyarakat pengguna laut, agar pengemudi speed lebih berhati-hati, selalu menyiapkan pelampung, dan mematuhi standar keselamatan.
“Kalau sedang sakit atau penglihatan terganggu, sebaiknya jangan memaksakan diri mengemudikan speed. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Komisi I juga memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Dishub untuk menunjukkan progres penyelesaian legalitas dermaga, jika tidak ada perkembangan signifikan, DPRD berencana memanggil kembali Dishub untuk evaluasi.
Selain itu, DPRD meminta Bupati Nunukan memberi dukungan kepada Dishub, menurutnya, dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah penting agar pengelolaan dermaga bisa berjalan maksimal.
Saat ini, Dermaga H. Putri belum bisa memberikan kontribusi retribusi kepada daerah karena status hukumnya belum jelas, kondisi ini berbeda dengan Dermaga Bambangan yang sudah resmi memungut retribusi.
“Kalau belum legal, kita tidak bisa tarik retribusi. Tapi setelah statusnya jelas, potensi pendapatan daerah bisa meningkat,” jelas Andi Muliyono.
Ia berharap ke depan pengelolaan dermaga bisa melibatkan pihak ketiga, seperti koperasi, agen pelayaran, atau organisasi masyarakat.
Dengan begitu, setiap aktivitas pelayaran memiliki perlindungan hukum serta jaminan keselamatan, termasuk santunan dari Jasa Raharja bila terjadi musibah.
Karena itu kejelasan status Dermaga H. Putri menjadi kunci agar pengawasan, keselamatan, dan kontribusi ekonomi bisa berjalan seimbang.











