NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,889 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di kantor DPRD Nunukan, Kamis (28/8/25) malam.

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 9 Tahun 2025 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Nunukan Tahun 2025.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, bersama Wakil Ketua DPRD, Ir. Arpiah, ST. dan dihadir Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, para anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD menyetujui perubahan APBD 2025 yang semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,993 triliun lebih, berkurang sebesar Rp103,69 miliar atau minus 5,20 persen.
Penurunan pendapatan daerah ini dipengaruhi koreksi target dana transfer dari pusat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai proyeksi, serta penyesuaian akibat kondisi ekonomi nasional.

Meski pendapatan menurun, belanja daerah justru naik, semula Rp2,143 triliun, bertambah Rp5,38 miliar, dan setelah perubahan menjadi Rp2,148 triliun.
Kenaikan belanja daerah sebesar 0,25 persen ini diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Selain itu, tambahan belanja juga difokuskan pada penanganan kebutuhan strategis daerah serta penyesuaian akibat kenaikan harga barang, jasa, dan dampak inflasi.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah yang semula Rp150 miliar meningkat Rp109,07 miliar menjadi Rp259,07 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan nihil.
Pemerintah daerah menutup defisit anggaran dengan mengandalkan peningkatan penerimaan pembiayaan, yang naik hingga 72,7 persen dari target awal.
Sumber pembiayaan daerah tersebut umumnya berasal dari pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, penyesuaian dana cadangan, atau potensi pinjaman daerah jika dibutuhkan.
Dengan tambahan penerimaan itu, defisit sebesar Rp259 miliar dapat ditutup penuh sehingga RAPBD Perubahan 2025 tetap disusun dalam kondisi berimbang.

Sebelum perubahan, APBD Nunukan 2025 mencatat defisit Rp150 miliar. Namun setelah perubahan, defisit meningkat menjadi Rp259 miliar. Seluruhnya tertutup melalui pos pembiayaan daerah.
Secara umum, RAPBD Perubahan 2025 memenuhi anggaran yang berimbang, meskipun menunjukkan ketergantungan lebih besar pada pembiayaan dibanding peningkatan pendapatan riil.
Dalam proses pembahasan hingga tahap persetujuan APBD Perubahan 2025, DPRD Nunukan memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar tambahan belanja benar-benar diarahkan pada program prioritas.
Anggota dewan menilai, fokus belanja harus menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik.

DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengelola anggaran, sebab kenaikan belanja di tengah penurunan pendapatan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal.
Dengan kondisi tersebut, alokasi dana harus dipastikan tepat sasaran agar tidak menimbulkan pemborosan. Legislator berharap, kebijakan fiskal yang disusun dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Nunukan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Usai pembacaan Surat Keputusan DPRD Nunukan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai tanda pengesahan bersama, sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjalankan APBD Perubahan 2025 secara konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat.#m01











