NUNUKAN, marajanews.id – Masih ada warga di Nunukan Selatan yang belum ber-KTP Nunukan meski sudah tinggal bertahun-tahun di kecamatan tersebut, Pemerintah Kecamatan mulai menyoroti hal ini karena berdampak pada layanan publik dan akses bantuan sosial.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan tahun 2025, tercatat 25.547 warga di Kecamatan Nunukan Selatan telah memiliki KTP domisili Nunukan, namun ada warga pendatang yang hingga kini masih menggunakan identitas dari luar daerah.
Sekcam Nunukan Selatan, Tasran SE menyampaikan pentingnya pembaruan administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang yang tinggal di Nunukan.
“Masih ada warga yang ber-KTP dari Sulawesi, NTT, atau Jawa. Kami mengajak mereka segera pindah domisili menjadi warga Nunukan,” ungkapnya, Selasa (2/12/25) usai Ketua DPRD Nunukan menggelar reses di Café Sassini Nunukan.
Tasran mengungkapkan bahwa jumlah warga yang belum ber-KTP domisili Nunukan diperkirakan sekitar 10 persen dari total penduduk, meski relatif kecil, kelompok tersebut tetap perlu mendapat perhatian dalam pendataan kependudukan.
Ia mengatakan pemerintah kecamatan sudah mengimbau kelurahan, RT, dan tokoh masyarakat untuk mendorong warganya mengurus identitas kependudukan, pendataan yang lengkap disebut penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih baik.
Kini pengurusan KTP semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi kependudukan. Warga tinggal menyiapkan dokumen pribadi yang kemudian diverifikasi petugas Disdukcapil.
Tasran menjelaskan bahwa kepemilikan KTP domisili Nunukan sangat terkait dengan akses layanan public, dokumen tersebut menjadi syarat dalam penerimaan BPJS, bantuan sosial, dan beragam program pemerintah lainnya.
Sejumlah warga pendatang sebelumnya mengalami kendala saat ada penyaluran bantuan karena masih ber-KTP luar daerah, hal itu membuat data mereka tidak terbaca sebagai penerima manfaat di sistem pemerintah.
Pemerintah kecamatan pun membuka jalur pelayanan melalui RT maupun pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil, pilihan tersebut diberikan agar warga lebih fleksibel dalam mengurus perubahan dokumen.
Saat ini surat pengantar RT tidak lagi wajib apabila data warga telah masuk dalam sistem online. Aturan tersebut diberlakukan untuk mempercepat proses pelayanan dan mempermudah akses masyarakat.
Tasran menegaskan bahwa identitas kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menentukan hak warga atas pelayanan negara. Karena itu, penduduk yang sudah menetap dan bekerja di Nunukan diharapkan tidak menunda lagi pengurusan KTP.
Ia memastikan pemerintah kecamatan akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh penduduk Nunukan Selatan terdata sebagai warga resmi. Dengan pembaruan data kependudukan, pelayanan publik di wilayah tersebut dapat berjalan lebih optimal.#m03







