Press "Enter" to skip to content

Investigasi Masih Berlangsung, BKPSDM Pastikan Penanganan Kasus Guru Di Sebatik Sesuai Aturan ASN

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan menginvestigasi polemik antara guru agama Halimah dan Kepala SDN 001 Sebatik Tengah memicu perhatian di media sosial.

Pendalaman kasus ini melibatkan tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Inspektorat Daerah.

Saat ini Tim gabungan tersebut ke Sebatik Tengah, mengumpulkan data dan menggali informasi berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bersandar pada opini public.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tukkong, mengatakan, informasi yang beredar di ruang digital belum menggambarkan situasi secara utuh.

Menurutnya, banyak pemberitaan bersumber dari unggahan media sosial keluarga guru, sementara klarifikasi dari pihak sekolah belum sepenuhnya muncul ke ruang publik.

“Informasi yang beredar masih satu sisi. Padahal persoalan ini menyangkut institusi pendidikan dan aparatur negara. Kami harus memastikan semua pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan,” kata kepala BKPSDM Nunukan, Senin (9/2/26).

Dikatakannya, tim tidak hanya mendengar laporan dari guru yang merasa dirugikan, namun juga meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah, sejumlah guru juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk menggambarkan kondisi internal sekolah.

“Kami minta tim menemui kedua belah pihak dan juga guru-guru yang mengetahui dinamika di sekolah tersebut, dari informasinya nanti terlihat gambaran yang lebih utuh,” ujarnya.

Penggalian informasi tersebut diperlukan, karena setiap pihak cenderung menyampaikan pembelaan masing-masing, Pemerintah daerah butuh keterangan pembanding agar penilaian tidak bias dan tetap berada dalam koridor hukum.

Penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai kode etik dan perilaku aparatur sipil negara, yang menjadi Regulasi untuk menentukan bentuk pelanggaran dan konsekuensi yang dapat dijatuhkan.

“ASN memiliki aturan yang jelas, tidak bisa menarik kesimpulan hanya karena isu yang viral. semua harus berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kaharuddin.

Ditambahkannya, hasil investigasi nantinya akan dikaji untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik dan perilaku, dan dinas Pendidikan sebagai instansi teknis akan menyampaikan laporan kepada BKPSDM, lalu diteruskan kepada Bupati Nunukan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, termasuk anggota DPRD dan media nasional, membuat pemerintah daerah bekerja lebih cermat dalam menuntaskan kasus guru dan kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Biarkan tim bekerja sampai tuntas, lalu hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kaharuddin.#m02

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi