TANJUNG SELOR, marajanews.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan perlu dirumuskan menjadi Ranperda, untuk mengantisipasi konflik sengketa lahan di Kaltara.
Politisi PKS ini menjelaskan, konflik yang muncul di sektor perkebunan umumnya berkaitan dengan persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta kewajiban plasma perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Menurutnya, banyak konflik berawal dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat, terutama dalam sejumlah kasus izin perkebunan dari pemerintah pusat sudah lebih dahulu terbit sebelum disosialisasikan dan di uji publikkan.
“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit, Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” kata Nasir. Selasa (10/3/26) di kantor DPRD Kaltara.
Politisi Dapil IV Kaltara ini juga menyoroti praktik klaim sepihak yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa pengecekan faktual di lapangan, kondisi tersebut kerap memunculkan gesekan antara perusahaan perkebunan dan warga setempat.
Selain itu, Muhammad Nasir menilai belum ada mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tidak kunjung terselesaikan.
Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memuat pasal mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” ujar Nasir. (adv)















