TANJUNG SELOR, marajanews.id – Rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltara mengangkat membahasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan ke kabupaten dan kota.
Raat ini berlangsung di Kantor DPRD Kaltara pada Senin (20/04/26) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, bersama sejumlah anggota dewan dan organisasi perangkat daerah.
Sejumlah legislator hadir dalam forum tersebut, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi. Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut memberikan penjelasan teknis terkait kondisi fiskal daerah.
Dalam rapat tersebut, BKAD Kaltara membuka fakta tunggakan dan kurang salur DBH masih menumpuk sejak beberapa tahun terakhir, nilainya disebut cukup besar dan belum terselesaikan hingga kini.
Selain itu, terdapat potensi dana transfer dari pemerintah pusat yang masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan, sehingga memperpanjang ketidakpastian arus kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan posisi DBH sebagai kewajiban pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Muddain.
Pembahasan kemudian berkembang pada tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Selain DBH, rapat juga menyinggung beban keuangan lain seperti utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tergolong tinggi.
Dari anggota DPRD lainnya, juga menyinggung soal transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan, Listiani menilai keterbukaan informasi perlu diperkuat agar pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat memahami arah penggunaan dana tersebut.
“Penjelasan terbuka sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” ungkapnya.
Di kesempatan tersebut, Alimuddin mengkritisi mekanisme pembayaran kegiatan yang melintasi tahun anggaran, Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.
Menanggapi hal ini , Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur anggaran.
Namun, skema tersebut mengandung risiko apabila dana transfer yang diharapkan tidak terealisasi. DPRD Kaltara pun menjadwalkan rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta kepala daerah pada akhir April 2026.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutupnya.#Adv









