NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mendesak Kementerian Perhubungan Laut memberi teguran kepada KSOP Nunukan terkait dugaan pengabaian implementasi Permen KP 34 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pelaku usaha, PT. Pelni Nunukan, dan KSOP Nunukan di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (19/5/26).
RDP tersebut digelar menyusul munculnya polemik dugaan monopoli aktivitas bongkar muat barang dari kontainer di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Dalam RDP itu, para pelaku usaha mempertanyakan mekanisme penerapan aturan yang dinilai belum tersosialisasi dengan baik sehingga memicu perbedaan penafsiran di lapangan.

Mansur menilai KSOP Nunukan belum maksimal memahami sekaligus menjalankan substansi aturan dimaksud. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap aktivitas distribusi logistik yang menjadi urat nadi perdagangan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pelabuhan semestinya tampil sebagai rujukan utama bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Harusnya KSOP yang memaparkan. Kenapa malah Pelni yang mendominasi penyampaian aturan itu. Meski dipaparkan, praktiknya di lapangan belum maksimal,” kata Politisi Partai NasDem tersebut saat RDP berlangsung.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Nunukan itu juga menyoroti minimnya sosialisasi regulasi kepada para pelaku usaha, padahal, kata dia, pemahaman utuh terhadap aturan menjadi bagian penting agar kegiatan distribusi barang di pelabuhan tidak memicu kerugian maupun hambatan ekonomi.
Menurut Mansur, Permen KP 34 Tahun 2025 telah memuat keterlibatan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, shipper hingga JPT. Karena itu, implementasi kebijakan tidak bisa berjalan parsial atau dibebankan kepada satu pihak semata.
Seluruh unsur dinilai perlu duduk bersama agar penerapan aturan berjalan selaras dengan kebutuhan pelaku usaha di daerah.
“Di dalam KP 34 itu sudah lengkap unsur-unsurnya. Ada pemerintah, SIPER, dan JPT. Jadi seharusnya bergandengan tangan dengan para pengusaha dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, muncul pula dugaan adanya pembiaran oleh KSOP Nunukan terhadap persoalan implementasi aturan di lapangan.

Dugaan itu mencuat lantaran paparan mengenai Permen KP 34 justru lebih dominan disampaikan pihak Pelni, sementara kewenangan pengawasan dan pengaturan kepelabuhanan berada di bawah KSOP.
“Pemilik atau pengelola KP34 itu ada di KSOP, bukan Pelni. Tapi saat RDP, justru Pelni yang paling banyak menjelaskan soal KP 34. Dari situ muncul dugaan adanya pembiaran oleh KSOP terhadap persoalanpermen KP 34,” ungkap mansur.
DPRD Nunukan memastikan pengawasan terhadap persoalan tersebut terus dilakukan hingga ditemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Mansur meminta pemerintah daerah bersama KSOP segera memperluas sosialisasi Permen KP 34 Tahun 2025 kepada seluruh unsur terkait agar polemik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pelabuhan.
“Kalau KSOP menjalankan PP 34 dengan baik, persoalan ini tidak perlu sampai masuk RDP. Yang seharusnya dilakukan lebih dulu ialah sosialisasi secara luas, kemudian memanggil seluruh unsur yang ada di dalamnya, termasuk pemerintah daerah dan shiper,” tutupnya.#Adv











