Press "Enter" to skip to content

Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Narkoba Termasuk Oknum Anggota Polisi

TANA TIDUNG, marajanews.id – Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho memastikan perang terhadap narkotika di wilayah hukumnya berjalan tanpa pandang bulu. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (10/02/26), menyusul terungkapnya kasus peredaran sabu yang turut menyeret seorang anggota Polri aktif.

Pimpinan kepolisian di kabupaten termuda Kalimantan Utara itu memastikan sanksi tegas menanti siapa pun yang terlibat, termasuk personel berseragam.

Kasus tersebut terungkap lebih dulu pada Selasa (20/01/26) dini hari, Tim Satresnarkoba Polres Tana Tidung menangkap pria berinisial Z di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.

Dari tangan warga setempat itu, petugas menyita satu bungkus klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram atau netto 0,35 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penyidik mengembangkan perkara dan menggali asal barang terlarang tersebut, dari hasil pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sabu dari R, tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung. R kemudian menyebut nama H, seorang anggota Polri berpangkat Briptu yang berdinas di Polres Tana Tidung, sebagai pemasok barang haram tersebut.

Berbekal keterangan dan alat bukti yang dikantongi, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Kini, Z, R, dan H mendekam di Rumah Tahanan Polsek Sesayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur pidana dan kode etik profesi.

AKBP Eko Nugroho menyampaikan berkas perkara segera memasuki tahap pertama. “Proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan, dan rencana besok, Selasa, akan kami lakukan tahap satu terhadap tiga tersangka,” ujar Eko.

Kapolres tidak menutup mata atas keterlibatan personel internal dalam perkara ini, dia memastikan pengawasan internal diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk anggota kami sendiri. Jika terbukti, sanksi pidana dan kode etik pasti dijalankan,” kata Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika dapat menyusup ke berbagai lini, bahkan institusi penegak hukum.

Polres Tana Tidung membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, pemberantasan narkotika terus digencarkan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Tana Tidung.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi