NUNUKAN, marajanews.id – Rencana relokasi Pasar Tani dan pelaku UMKM di alun-alun Nunukan dipastikan tertunda, Pemerintah daerah menunda pemindahan sembari menyiapkan kajian agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
Pembahasan Penundaan relokasi itu melalui rapat dengar pendapat antara pemerintah daerah, Komisi II DPRD Nunukan, serta pelaku usaha Pasar Tani Nunukan, Kamis (7/5/26), di Ruang Rapat Ambalat DPRD Nunukan.
Asisten I Setkab Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya adalah Pemerintah daerah menunda relokasi sambil menyusun kajian terkait kesiapan lokasi dan dampak sosial ekonomi terhadap pedagang.
“Jadi hasil RDP kita dengan DPRD sudah ada beberapa rekomendasi, salah satunya pemerintah daerah sambil mengkaji lebih lanjut terkait rencana pemindahan ini, maka sementara relokasi ditunda dulu,” ujar Muhammad Amin dikonfirmasi usai RDP.
Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh sebelum memindahkan aktivitas pasar, Pemerintah daerah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru, baik terkait aturan penataan kawasan maupun keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di Pasar Tani.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, juga mengatakan, keputusan penundaan tersebut, DPRD, kata dia, masih menunggu hasil kajian lengkap dari pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait relokasi pasar dan UMKM di kawasan alun-alun.
“Kita menunggu dulu hasil kajian yang disampaikan pemerintah daerah seperti apa, kemana mereka akan dipindahkan, kemudian apakah lokasi itu tidak melanggar aturan, kalau kajiannya sudah siap dan dipaparkan ke DPRD, maka akan kita rapatkan kembali,” kata Andi Fajrul Syam.
Demikian juga yang dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, penataan kawasan alun-alun tidak bisa dilakukan sepihak tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat, khususnya pedagang kaki lima serta pelaku UMKM yang selama ini menjalankan usaha.
“Kami meminta dinas terkait melibatkan Komisi II karena kawasan alun-alun menjadi ranah pengawasan kami, semua harus bersinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terutama PKL yang ada di dalam,” ucap Ramsah.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Nunukan mengingatkan, pembangunan daerah bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kontrol agar setiap kebijakan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Komisi II menilai kebijakan publik tidak cukup hanya cepat dijalankan, namun juga wajib mendengar aspirasi warga serta mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Melalui rapat bersama instansi terkait dan pelaku usaha itu, pengumuman relokasi yang sebelumnya diterbitkan Disperindagkop dan UMKM Nunukan Nomor B/500.3.2/54-DKUKMPP-III/V2026 dinyatakan batal.
Dengan keputusan tersebut, aktivitas Pasar Tani dan pelaku UMKM di kawasan alun-alun Nunukan tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu hasil kajian pemerintah daerah dan pembahasan lanjutan bersama DPRD.#m03










