Press "Enter" to skip to content

Bulungan Jadi Pilot Project Nasional, Tiga Perusahaan PBPH Teken MoU Kelola Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau

JAKARTA, marajanews.id – Kabupaten Bulungan catat sejarah pengelolaan hutan, sebanyak Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana, menandatangani Memorandum Of Understanding Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/26).

Hal tersebut kali pertama di Indonesia dan ditetapkan sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan dialog, kolaborasi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penandatanganan kesepakatan tersebut, dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, Pemerintah Kabupaten Bulungan, perwakilan tiga perusahaan PBPH, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Hal ini menjadi pilar dalam membuka jalan bagi percepatan penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau sekaligus menghadirkan model baru harmonisasi antara perlindungan hak masyarakat adat, kelestarian hutan, dan keberlanjutan investasi sektor kehutanan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan pemerintah terus mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

Menurutnya, kesepakatan tersebut membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan dapat dicapai melalui musyawarah dan itikad baik seluruh pihak. Ia menilai pendekatan kolaboratif seperti ini mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat adat maupun dunia usaha, sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat lokal.

Komunitas Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau merupakan kelompok adat yang masih mempertahankan tradisi berburu dan meramu di kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau.

Saat ini mereka diperkirakan berjumlah sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa, dengan sebagian masih menjalani pola hidup semi-nomaden mengikuti ketersediaan sumber pangan di dalam hutan.

Bagi komunitas tersebut, hutan bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan ruang hidup yang menyediakan pangan, obat-obatan alami, sumber air, hingga menjadi tempat berlangsungnya tradisi dan nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas dukungan dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif adat memiliki luas sekitar 18.430 hektare, sedangkan hasil kajian tim terpadu merekomendasikan sekitar 6.890 hektare sebagai calon hutan adat yang sebagian masih berada di dalam konsesi tiga perusahaan PBPH.

Menurut Kilat, kawasan tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi wilayah berburu, meramu, mencari sumber pangan, hingga tempat pelaksanaan ritual adat yang masih dipertahankan masyarakat Punan Batu Benau Sajau. Sejak Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara telah mengajukan proses penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.

Penetapan itu diharapkan memberikan kepastian hukum atas ruang hidup masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap sumber penghidupan, mencegah pembalakan liar serta penguasaan kawasan secara ilegal, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang.

Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, menilai pengakuan hutan adat menjadi kebutuhan mendesak karena seluruh kehidupan masyarakat Punan Batu bergantung pada keberadaan hutan.

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat segera ditindaklanjuti hingga terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau.

Hal ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog dan kolaborasi, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Bulungan sebagai daerah yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan.#dkipbulungan

 

Bagikan :