NUNUKAN, marajanews.id – Harga kebutuhan masyarakat kembali menekan inflasi Kabupaten Nunukan, Badan Pusat Statistik (BPS) Nunukan mencatat inflasi September 2026 sebesar 0,59 persen secara bulanan, sedangan dalam monitoring tahunan, inflasi mencapai 2,24 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 111,51.
Kepala BPS Kabupaten Nunukan Iskandar, mengatakan kenaikan inflasi perlu dibaca berdasarkan sumber tekanan harga, nenurutnya, kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi tahunan dengan andil 0,61 poin persentase.
“Inflasi Nunukan September tercatat 0,59 persen secara bulanan dan 2,24 persen secara tahunan. Angka ini perlu kita baca sampai ke sumber pergerakannya. Ketika kelompok makanan, minuman dan tembakau memberikan andil terbesar terhadap inflasi tahunan, perhatian terhadap ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan menjadi semakin penting,” kata Iskandar.
Data BPS menunjukkan inflasi Nunukan bergerak fluktuatif sepanjang 2026. Inflasi tahunan mencapai 3,67 persen pada Januari dan 4,22 persen pada Februari, angka tersebut kemudian turun menjadi 1,96 persen pada Maret dan bergerak sekitar 2 persen hingga Juni. Inflasi kembali turun menjadi 1,34 persen pada Juli dan 1,28 persen pada Agustus, sebelum naik menjadi 2,24 persen pada September.

Selain makanan, minuman dan tembakau, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran menyumbang 0,46 poin persentase. Perawatan pribadi dan jasa lainnya memberi andil 0,36 poin, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,23 poin, sedangkan perlengkapan rumah tangga dan transportasi masing-masing 0,21 poin.
Iskandar menilai karakter Nunukan sebagai wilayah perbatasan dan kepulauan membuat harga sangat berkaitan dengan pasokan dan distribusi.
Rantai distribusi yang panjang dapat mendorong kenaikan harga ketika terjadi gangguan transportasi, keterlambatan pasokan atau keterbatasan stok. Pemantauan harga perlu berjalan bersama pemantauan stok dan jalur distribusi.
BPS mendorong pemerintah daerah menggunakan data inflasi sebagai dasar pengendalian harga. Pemantauan komoditas pangan, kelancaran distribusi, penguatan produksi lokal, serta koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu diarahkan berdasarkan sumber tekanan harga.
Menjelang periode permintaan meningkat, pemerintah juga dapat menyiapkan intervensi seperti gerakan pangan murah atau operasi pasar sesuai kondisi di lapangan.
Iskandar menegaskan BPS akan terus menyediakan statistik secara independen dan objektif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“BPS akan terus menghadirkan data apa adanya sesuai kondisi di lapangan. Data yang baik harus berujung pada keputusan yang lebih baik. Ketika sumber tekanan harga dapat diketahui lebih awal, respons kebijakan juga dapat disiapkan dengan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.#m02/hmsbpsnnk








