Press "Enter" to skip to content

BPK RI Audit Kinerja Polda Kaltara dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

TANJUNG SELOR, marajanews.id — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaudit kinerja Polda Kalimantan Utara dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode 2025 hingga Semester I 2026, di Gedung Rupatama Bhara Daksa Polda Kaltara, Selasa (13/10/26).

Audit ini mencakup pencegahan kejahatan perdagangan orang, penegakan hukum, perlindungan korban, serta koordinasi antarinstansi.

Kapolda Kaltara diwakili Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol Kus Subiyantoro, S.I.K., dalam kegiatan yang dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kaltara dan tim pemeriksa BPK RI.

Tim Auditor BPK RI dipimpin Wakil Penanggung Jawab Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA. Taklimat awal diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memasuki rangkaian pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan mencakup pelaksanaan pencegahan TPPO, penegakan hukum, koordinasi lintas instansi, perlindungan dan pemulihan korban, serta dukungan sumber daya.

BPK RI menilai pelaksanaan tugas tersebut selama periode pemeriksaan untuk melihat efektivitas penanganan TPPO di lingkungan Polda Kaltara beserta jajarannya.

Posisi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat pencegahan perdagangan orang memerlukan pengawasan dan penanganan yang terarah.

Pemeriksaan kinerja tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam mengidentifikasi kekurangan pelaksanaan tugas, memperbaiki mekanisme penanganan perkara, serta meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar perbaikan kinerja Polda Kaltara dalam mencegah dan menangani TPPO.

Perbaikan itu mencakup penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, serta pendampingan korban agar penanganan perdagangan orang di wilayah perbatasan berjalan lebih optimal.#hmspldkltr

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi