Press "Enter" to skip to content

Bupati Nunukan Apresiasi Dua Raperda yang Disetujui DPRD

NUNUKAN – Bupati Kabupaten Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM, mengapresiasi persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, yang telah disetujui anggota legislative Nunukan.

Melalui Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin SH, Bupati Nunukan menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota Dewan atas pembahasan dan penyempurnaan atas dua raperda Nunukan, yakni Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang serta Investasi Pemerintah Daerah.

“ Pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah daerah sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Nunukan yang telah bersama  Pemerintah Daerah membentuk produk hukum daerah yang konstruktif sesuai proses dan prosedur hukum daerah.” Kata Muhammad Amin, SH menyampaikan pidato Bupati Nunukan penyampaian pendapat akhir Pemerintah Daerah atas persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan. Selasa (02/06).

Terhadap Ranperda ini, kata Bupati Nunukan, kini telah memasuki pembicaraan tingkat II sebagaimana diatur dalam pasal 73 dan pasal 74 Permendagri nomor 80 tahun 2015 melalui perubahannya yakni Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Nunukan, Ranperda ini nantinya di Fasilitasi dan di evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Fasilitas yang dimaksud adalah Ranperda Investasi Pemerintah Daerah dan Evaluasi Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.

Lebih lanjut disampaikan Asisten I Bidang Kesejahteraan ini, bahwa  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah bertujuan meningkatkan hasil guna dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah serta dapat mendorong pertumbuhan, pemberdayaan dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Nunukan.

“ Beberapa masukan dan Penajaman terhadap pasal dan ketentuan dalam perubahan Perda Investasi tersebut telah disepakati dengan melakukan berbagai pertimbangan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.” lanjut Muhammad Amin SH.

Kemudian terhadap Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, bertujuan menggali potensi pendapatan daerah yang berpedoman pada ketentuan hukum yang lebih tinggi sehingga pada  pelaksanaan nantinya memerlukan peraturan teknis.

Karena itu, kata Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat ini, Pemerintah Daerah segera merumuskan ketentuan teknis itu agar pelaksanaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang dapat berjalan maksimal.#Fik

Bagikan :