Press "Enter" to skip to content

Bawaslu Layangkan SP kepada 3 Kontestan Pilkada di Kaltara.

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan layangkan Surat Peringatan (SP) kepada 3 Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan utara, 1 Paslon Gubernur dan 2 Paslon Bupati, yang dialamatkan ke pasangan Ziyap, Amanah dan Damai.

Koordinator Devisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada, Abdul Rahman SE mengatakan, Bawaslu melalui pengawas pemilu kecamatan Nunukan dan Nunukan selatan  saat memantau pelaksanaan kegiatan kampanye itu peserta melebihi batas maksimal.

“ Tadi malam kita mengeluarkan teguran tertulis kepada tiga pasangan calon, berdasarkan pantauan kami, terbukti peserta lebih dari 50 orang dan mengikutsertakan anak-anak,” kata Rahman.

Rahman mengatakan, hal ini sudah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 88a dan pasal 88e bahwa setiap pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik tim kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dan pengendalian Covid 19 dan tidak mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lanjut usia dalam kegiatan kampanye tatap muka.

Berdasarkan PKPU tersebut, kata Rahman, apabila kegiatan masih berlangsung melebih 1 jam dan pihak penyelenggara kampanye  tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka dilakukan tindakan pembubaran oleh pihak kemanan baik Polri maupun TNI.

“ Tindakan pembubaran belum kita lakukan, sesuai ketentuan ada batas waktu yang diberikan kepada paslon selama 1 jam, pukul 20.25 kita layangkan surat, kegiatan selesai dan bubar pukul 21.00 Wita, jadi kurang setengah jam,”

Namun, lanjut Rahman, apabila Paslon menggelar acara yang sama hingga terjadi pembubaran oleh pihak keamanan, maka Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut ke KPUD Nunukan.

“ Kemungkinan terburuk, menunda kegiatan kampanye selama tiga hari, itu sangsinya,” kata Rahman.

Memasuki tahapan Pilkada tahun ini, standar protocol kesehatan covid 19 wajib pasangan calon patuhi, karena kegiatan kampanye dengan menghadirkan jumlah melebihi ketentuan tentu berpotensi menimbulkan penyebaran pandemik covid 19.

“ Pilkada ini harus aman dari pandemik, kita tidak mau ada cluster baru selama pelaksanaan pilkada, saya kira ini tanggungjawab kita bersama, baik penyelenggara maupun pasangan calon,” ungkapnya.

Karena itu, Bawaslu berharap agar kedepannya setiap kegiatan kampanye pasangan calon mematuhi standar protokol kesehatan terkait dengan pencegahan dan pengendalian covid 19, sehingga pilkada yang diharapkan bersama dapat berkualitas aman dari virus corona.

“ Kami hadir untuk memastikan tidak ada gagguan saat kampanye berlangsung, bukan mencari kesalahan, itu sudah perintah undang-undang,” kata Rahman.#Mal

Bagikan :