NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Nunukan menggagalkan Narkotika jenis sabu yang akan dijual ke Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.
Sabu dengan berat 1.5 kg yang dibawa oleh pelaku akhirnya kandas di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan meringkus tersangka inisial P (49), Jumat (22/10) di salah satu Hotel jalan Ahmad Yani Sebatik Timur.
Tersangka diamankan lalu dilakukan penggeladahan badan dan barang bawaannya, Personil Satresnarkoba menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi Narkotika Gol I ditemukan dalam tas selempang hitam milik P (48).
” Awalnya personil Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, ada laki laki yang di duga menguasai Narkotika dari Tawau – Malaysia tiba di Sebatik Timur Nunukan, Informasi tersebut difollow Up Personil Polres Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di Sebatik Timur,” Kata Kapolres Nunukan, AKBP. Syaiful Anwar S.IK melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Khoirul Anam.
Ia menambahkan, setelah personil Satresnarkoba menginterogasi tersangka, Narkoba jenis Sabu itu diperoleh dari S (DPO) yang berada di Tawau – Malaysia, rencana sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi : 2 bungkus plastik transparan ukuran besar diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 1500 gram atau 1.5 kg, 1 buah tas selempang hitam, gulungan lakban warna coklat, 2 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 bungkus plastik teh cina, 1 unit HP warna biru.
” P (49) disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” lanjutnya.***
Sumber : Humas Polres Nunukan.