Press "Enter" to skip to content

Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri Terkendala Peraturan Pemerintah.

NUNUKAN, – Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjadi kendala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan membebaskan lahan seluas 48.7 hektar pada 2015 lalu di Lokasi Embung Desa Lapri, Sebatik.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas PU Abdi Jauhari ST menanggapi aspirasi masyarakat desa lapri, Senin (12/9) melalui rapat gabungan komisi DPRD Nunukan dalam memediasi penyelesaian pembebasan lahan didesa tersebut.

RDP-Pembebasan-Lahan-Embung-Desa-Lapri.
RDP-Pembebasan-Lahan-Embung-Desa-Lapri.

Abdi mengatakan, pada 2015 lalu Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembebasan 13 bidang tanah 21,7 hektar, namun masih terdapat lahan yang belum dibebaskan seluas 26 bidang atau 48.7 hektar.

“ Setiap tahun kami memprogramkan pembebasan lahan ini agar masuk dalam pembahasan, akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD alokasi anggaran sebesar Rp 977 juta, pada 2021 hingga 2022, jadi kami sudah berbuat apa yang menjadi tahapan pembebasan lahan tersebut,” kata Abdi.

Disampikannya, meski pihaknya kembali memprogramkan kegiatan tersebut pada tahun ini, namun terkendala secara teknis dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud yakni terkait tahapan penyelesaian pembayaran lahan di sekitar Embung desa Lapri.

“ Peraturan Pemerintah ini baru kami ketahui setelah pengesahan anggaran, ternyata dalam PP tersebut mengatur secara rinci tahapan dalam proses pengadaan atau pembebasan tanah,” lanjutnya.

Menurutnya hal ini berpengaruh terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPU 2022, Peraturan Pemerintah (PP) mengatur enam tahapan sementara RKA kandas di tahapan keempat.

Tahapan RKA DPU adalah tahap persiapan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sementara ada tiga tahapan sebelumnya yang harus dijalankan, seperti Fasibilitis, dokumen perencanaan tanah, dan penunjukan lokasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Mantan Kadis PTSP ini sudah memantapkan program tersebut, dengan harapan pengalokasian pagu anggaran ditentukan kemudian setelah melalui tahapan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“ Celakanya sudah kita anggarkan kemudian terbit aturan baru dan kami harus mengindahkan peraturan ini kalau tidak akan berdampak hukum,” ungkapnya.

Terhadap kendala tersebut, Dinas Pekerjaan Umum akan menganggarkan kembali Pembebasan lahan tersebut, DPU juga telah melakukan konsolidasi dan harmonisasi di TAPD Nunukan bahwa biaya operasional pengadaan lahan Embung Lapri diprogramkan kembali pada tahun 2023 dengan besaran anggaran Rp 977.

“ Penempatan program ini apakah nantinya di DPU atau di DPUPR itu nanti kebijakan pimpinan, jadi program ini sudah standby, apakah nanti masuk di nomenkelatur DPU1 atau di DPU2 yang jelas kedua dinas ini wajib melaksanakannya,” tegas Abdi .

DPRD Nunukan Fasilitasi Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri.
DPRD Nunukan Fasilitasi Pembebasan Lahan Embung Desa Lapri.

Terkait akses jalan yang terputus di sekitar embung desa lapri diakui berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat, karena jalan tersebut merupakan satunya satunya akses yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengeluarkan hasil perkebunan di lokasi itu.

Solusinya adalah Dinas PU menawarkan pembangunan jalan tani, namun jika jalan PU harus melalui proses perencanaan misalnya membuat lebel papan jalan dan proses lainnya.

“ Memang bisa saja kita buat, Cuma khawatirnya ada hambatan kita penghapusan asset lagi, tapi itu nanti kami akan sama sama dinas pertanian untuk membahasa solusi jangka pendek mengeluarkan hasil perkebunan para petani di Sebatik,” Sarannya.(adv)

Bagikan :