Press "Enter" to skip to content

Dana Cadangan Pilkada Nunukan Pada Pemilu 2024 Rp. 50 Milyar.

NUNUKAN, – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Nunukan pada Pemilu 2024 sebesar Rp. 50 Milyar.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah M.Si melalui Rapat Paripurna ke 3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 tentang penyampaian Nota Penjelasan Nunukan atas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Selasa (15/8/23) di Kantor DPRD Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah M.Si
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah M.Si , menyampaikan Nota Penjelasan Nunukan atas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.

Wakil Bupati Nunukan mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada.

Ia menjelaskan, diselenggarakannya anggaran Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda kabupaten nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Kepala Daerah tahun 2024, pengaturan dana cadangan untuk pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar rupiah.” Kata Hanafiah.

Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima kedepan dapat berjalan dengan baik.

Hal tersebut diharapkan agar kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten memiliki kesiapan yang cukup.

Pemkab Usulkan Dana Cadangan Pilkada 2024
Peneyerahan Buku Rancangan Perda Dana Cadangan Pilkada oleh Wakil Bupati ke Unsur Pimpinan DPRD Nunukan.

Rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyampaikan bahwa pengusulan terhadap Ranperda Dana Cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.

Namun hal ini mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undamg-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah.

“ Dana Cadangan memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, atas dasar tersebutlah pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan dimaksud dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembahasan anatara Pemkab dan DPRD Nunukan.” Tutup Hanafiah.#Adv

Bagikan :