Press "Enter" to skip to content

DPRD Nunukan Setujui Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024.

NUNUKAN, – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Persetujuan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna ke 6 masa Sidang I Tahun 2023 – 2024 tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Senin (21/8/23) malam di Kantor DPRD Nunukan.

Persetujuan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024.
Pemkab dan DPRD Nunukan memyetujui Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024.

Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan menyampaikan point pembahasan Ranperda, bahwa masa jabatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Utara berakhir pada 2024.

Hal tersebut beradasarkan Undang undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.1 Tahun 2014 TentangbPemilihan Kepala Daerah Hasil Piemilihan 2020.

Selain itu, pasal 208 ayat (8) dalam peraturan perundang undangan tersebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak Nasional Pemilihan kepala Daerah di wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Juru Bicara Bapemperda
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan S.Pd menyampaikan Laporan Hasil Rapat Pembahasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Kemudian dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan kepala daerah provinsi dan Kabupaten /kota dibebankan melalui APBD Kabupaten / Kota yang tidak dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.

” Pemkab Nunukan dapat membentuk Dana Cadangan nerdasarkan ketentuan Pengelolaan Keuangan daerah yang termaktub dalam Pasal 80 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019,” kata Hendrawan menyampaikan Laporan Hasil rapat Bapemperda bersama Pemkab Nunukan.

Tujuan ditetapkannya Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 sebagai pedoman Pemkab dalam penyisihan pemerimaan daerah untuk digunakan mendanai Pilkada Nunukan dan tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.

Sehingga besaran anggaran cadangan Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp. 50 Miliyar dan hal ini sudah disepakati bersama tim anggaran Pemkab Nunukan, Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Nunukan dan Bapemperda DPRD Nunukan.

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan masuarakat di Kabupaten Nunukan,” tutup ketua Bapemperda DPRD Nunukan ini.

Sekretaris DPRD Nunukan.
Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Efendi menyampaikan Surat Keputusan DPRD Nunukan tentang Persetujuan Ranperda Pembemtukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Segera setelah penyampaian Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Nunukan, Sekretaris DPRD, Drs. Muhammad Effendi membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan No.9 Tahun 2023.tentang persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan dihadiri Asisten II Bidang.Administrasi Umum pemkab Nunukan, Drs. Syafaruddin beserta OPD Nunukan.#Adv

Bagikan :