Press "Enter" to skip to content

Legislatif Dan Eksekutif Bahas Raperda PDRD Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (5/9/23) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Rapat pembahasan Raperda tersebut merupakan agenda Legislatif dan Eksekutif untuk merumuskan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan perundangan yang selanjutnya ditetapkan menjadi payung hukum daerah.

Rapat Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nunukan
Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (5/9/23) di Kantor DPRD Nunukan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan Rancangan Perda tersebut perlu pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Nunukan, sehingga saran dan masyarakat dapat menjadi masukan sebagai dasar dari Penetapan Peraturan Daerah nantinya.

“ Kita sudah melaksanakan Sosper terkait Raperda tersebut, banyak saran dan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Rancangan Perda tersebut, sehingga kedepan sudah bisa diterima dan diimpletasikan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Hj Nikmah.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan payung hukum daerah yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban baik Pengusaha ataupun Pemerintah yang menyelenggarakan pajak dan retribusi.

Hal ini menjadi kewajiban karena merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Rapat Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nunukan
Rapat Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nunukan

Meski dalam pelaksanaannya terdapat berbagai tantangan besar yang membayangi, terutama terkait dengan kemampuan keuangan daerah dan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Dengan adanya Perda tersebut tetnu dapat mengutkan kemandirian fiskal daerah untuk membiayai pembangunan daerah,

Selain itu dengan kemandirian fiskal pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas dan pelayanan yang  lebih  baik  kepada  masyarakat  tanpa tergantung dengan  dana  transfer  dari  Pemerintah  Pusat.

“ Kedepan tentunya ini menjadi suatu kontribusi baik bagi Daerah maupun kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan.” lanjut ketua Fraksi Hanura ini.

Rapat Pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Bapemperda, Hj Nikmah dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemkab Nunukan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hiidup, Dinas Kesehatan dan Diskominfotik Nunukan.#Adv

Bagikan :