NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan memediasi pertemuan antara Tokoh Adat Sembakung dan Pemerintah Daerah membahas mengembalikan Sebaung ke Wilayah Administrasi Kecamatan Sembakung.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (18/5/26), itu merupakan ruang penyampaian aspirasi masyarakat adat terkait sejarah dan status wilayah Sebaung yang selama ini dianggap terpisah dari Sembakung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Komisi I DPRD Nunukan bidang pemerintahan dengan menghadirkan tokoh adat, tokoh pemuda, unsur pemerintah daerah hingga masyarakat Sembakung.
Dalam RDP itu, masyarakat adat mendesak pemerintah membuka kembali kajian batas wilayah administrasi Sebaung yang kini masuk Kecamatan Nunukan Barat dan sebagian Nunukan Selatan.
Ketua Adat Besar Sembakung, Zulkarnain, menjelaskan, masyarakat sejak dahulu mengenal Sebaung sebagai Sembakung 2, namun dalam perjalanan administrasi pemerintahan, wilayah tersebut masuk ke wilayah administrasi Nunukan tanpa ada sosialisasi ke masyarakat adat.
“ Kami minta penjelasan Pemda Nunukan sejarah masuknya Pulau Sebaung ke Kecamatan Nunukan Barat dan sebagian ke Kecamatan Nunukan Selatan,” ujar Zulkarnain.
Menurutnya, para tokoh adat dan masyarakat selama bertahun-tahun tidak pernah disosilaisasikan terkait perubahan administrasi wilayah tersebut, hal itu memunculkan keresahan lantaran masyarakat adat menilai sejarah leluhur diabaikan begitu saja.
“Kami sudah sering menanyakan mengapa Sebaung masuk Nunukan, tapi tak pernah ada respon, dan kali ini kami memiliki keterwakilan di DPRD Nunukan, Said Hasan, sehingga mimpi masyarakat mengembalikan Sebaung atau Sembakung 2 ke Sembakung kembali disuarakan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Tokoh Pemuda Sembakung, Ramsah, memaparkan sejarah pembukaan wilayah Sebaung sejak 1975, menurutnya, para pendahulu masyarakat adat kala itu membuka akses bagi sejumlah perusahaan besar masuk ke kawasan tersebut, termasuk anak cabang PT Pertamina.
Masyarakat adat berharap keberadaan perusahaan mampu membawa kesejahteraan bagi generasi penerus Sembakung. Namun kenyataannya, kekayaan sumber daya alam di kawasan itu terus dikeruk tanpa memberikan dampak berarti bagi masyarakat lokal.
“Kalau tuntutan kami tak dikabulkan, kami siap berkampung di Sebaung. Bukan hanya adat Tidung yang turun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga akan ikut bergerak,” tegas Sekretaris Lembaga Adat Tidung Nunukan ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, Farid, menjelaskan, dasar hukum pembentukan wilayah administrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Timur yang kemudian melahirkan Kabupaten Nunukan dan sejumlah daerah lain.
Farid menjelaskan, setelah terbitnya undang-undang tersebut, pemerintah daerah menyusun perda tata ruang yang kemudian dikoreksi Kementerian Dalam Negeri terkait tata batas wilayah, pada masa itu, pemerintah mengaku belum menerima keberatan masyarakat mengenai batas administrasi Sebaung.
“Sejak keluar UU 47 itu, Pemda membuat perda tata ruang dan dikoreksi Mendagri bagian tata batas. Saat itu tidak ada keluhan tentang batas,” jelas Farid.
Kendati demikian, Farid mengakui hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memiliki Peraturan Bupati terkait batas desa di wilayah Sembakung. Dari total 223 desa di Kabupaten Nunukan, baru 103 desa yang memiliki penetapan batas wilayah melalui Perbup sehingga persoalan batas desa masih rawan memunculkan konflik sosial.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, mengingatkan bahwa penetapan batas desa wajib dilakukan secara kartometrik berdasarkan peta dasar yang disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera mengalokasikan anggaran agar persoalan batas desa di Nunukan tidak terus berlarut-larut.
“Dalam hukum dikenal adagium Lex Posterior Derogat Legi Priori, kalau belum ada aturan baru yang membatalkan aturan lama, maka aturan sebelumnya masih dipakai,” terang Andi Muliyono.
DPRD Nunukan kemudian merekomendasikan persoalan Sebaung masuk prioritas penyelesaian pemerintah daerah, seluruh pemangku kepentingan diminta duduk bersama mencari solusi agar sengketa batas administrasi tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.#Adv











