Press "Enter" to skip to content

Rismanto Ajak Masyarakat Sebuku, Awasi Pelaksanaan APBD Provinsi

NUNUKAN, marajanews.id — Pengawasan anggaran daerah tidak cukup dilakukan DPRD dan pemerintah, masyarakat juga dapat mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari mengusulkan kebutuhan pembangunan hingga memantau pelaksanaan program.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA, saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/26).

Politisi Partai Nasdem ini mengajak warga memahami kondisi APBD Kalimantan Utara 2026 yang mengalami efisiensi anggaran di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

” Perda ini menuntut masyarakat memahami prioritas belanja pemerintah, termasuk program yang dapat dibiayai sesuai kemampuan keuangan daerah.” kata Rismanto dalam sosialisasi Perda APBD tersebut.

Menurut Rismanto, Pengawasan masyarakat dimulai dengan mencermati program pembangunan di lingkungan sekitar, membandingkan pelaksanaan kegiatan dengan informasi anggaran yang tersedia, serta menyampaikan keluhan jika menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau sasaran.

Selain itu, tambahnya, masyarakat juga dapat meminta penjelasan kepada instansi terkait dan melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan yang berwenang.

Dala kesempatan itu, ia mendorong warga menyampaikan aspirasi berdasarkan kebutuhan lapangan, yang tentunya dapat disalurkan melalui pemerintah desa, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), maupun anggota DPRD agar masuk dalam pembahasan program sesuai prosedur penganggaran.

Dijelaskannya, bahwa APBD Provinsi Kalimantan Utara membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk program lintas kabupaten/kota sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Sementara itu, APBD kabupaten/kota membiayai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, termasuk pelayanan dan pembangunan dalam lingkup daerahnya.

Pembagian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbedaan kewenangan itu, kata Risman menentukan jalur pengajuan bantuan, warga perlu menyampaikan usulan kepada instansi yang berwenang agar kebutuhan pembangunan dapat diproses sesuai tugas pemerintahan, kriteria program, serta kemampuan anggaran.

“ Tidak semua usulan desa dapat langsung dibiayai melalui APBD provinsi.” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa APBD menjalankan enam fungsi, yakni otorisasi sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja; perencanaan sebagai pedoman kegiatan; pengawasan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan; alokasi untuk mendukung penggunaan sumber daya; distribusi untuk memperhatikan keadilan; serta stabilisasi untuk menjaga keseimbangan perekonomian.

Fungsi tersebut berlaku dalam pengelolaan anggaran daerah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Melalui sosialisasi tersebut, Rismanto mengajak masyarakat Desa Harapan Kecamatan Sebuku memahami hak menyampaikan aspirasi sekaligus peran dalam mengawasi penggunaan anggaran.

Karena Keterlibatan warga dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan, memantau hasil pembangunan, serta mendorong pemerintah mempertanggungjawabkan belanja daerah sesuai aturan.#Adv/m05

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi