Press "Enter" to skip to content

Sosperda APBD Kaltara, Warga Sebuku Apresiasi Dana Hibah Masjid Desa Harapan

NUNUKAN, marajanews.id — Bantuan hibah Rp 200 juta untuk masjid di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, mendapat apresiasi dari perwakilan masyarakat.

Bantuan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara yang digelar Anggota DPRD Kaltara, Rismanto ST., MT., MPSDA, pada Rabu (21/10/26).

Perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih atas dukungan dana hibah tersebut, bantuan itu diharapkan menunjang kebutuhan masjid sebagai tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan warga Desa Harapan.

Apresiasi masyarakat diungkapkan melalui sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD, yang tentunya membuka ruang diskusi masyarakat memahami pengelolaan anggaran daerah sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan Pembangunan di Kecamatan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Rismanto mengajak masyarakat agar memahami kondisi APBD Kaltara 2026 yang mengalami efisiensi anggaran di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi itu memengaruhi penyusunan program dan alokasi belanja pemerintah, termasuk dukungan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu Risman menjelaskan, pengajuan bantuan pemerintah perlu mengikuti ketentuan, mekanisme penganggaran, serta kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

“ Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tidak semua kebutuhan pembangunan desa dapat dibiayai melalui APBD provinsi.” Kata Rismanto.

Melalui sosialisasi tersebut, warga mendapat kesempatan memahami proses perencanaan dan penggunaan anggaran daerah dan menyampaikan usulan pembangunan agar pemerintah memperoleh gambaran mengenai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Rismanto mengajak warga mengawasi pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan, yang dapat dilakukan dengan memantau kegiatan yang berjalan, meminta informasi kepada instansi terkait, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Masyarakat berharap sosialisasi peraturan daerah terus berlanjut agar warga semakin memahami kebijakan anggaran dan mekanisme pengajuan bantuan.

Mereka juga berharap alokasi pembangunan dan pelayanan publik dapat menjawab kebutuhan desa sesuai skala prioritas serta kewenangan pemerintah.#Adv/m05

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi