Press "Enter" to skip to content

Polsek Sebatik Timur Amankan Pria Bawa Liquid Diduga Etomidate

NUNUKAN, SEBATIK, marajanews.id — Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga menguasai tiga botol dan tiga cairan liquid yang diduga mengandung etomidate dalam kemasan, di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/26) sore.

Petugas menghentikan pria tersebut saat mengendarai sepeda motor di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, setelah mengikuti pergerakan JA berdasarkan informasi yang diterima personel polsek Sebatik Timur sejak pagi.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro mengatakan, personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam menerima informasi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid dari Tawau, Malaysia, Petugas kemudian memantau pergerakannya hingga pria tersebut melintas di wilayah Sebatik Utara.

“ JA turun dari Tawau di pangkalan Lalesalo sebelum melanjutkan perjalanan menuju tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru.” kata Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro.

Polsek Sebatik Timur Amankan Pria Bawa Enam Botol Liquid Diduga Etomidate
Barang Bukti Botol Liquid yang diduga mengandung Etomidate yang disita dari JA.

Dijelaskannya, Personel gabungan menghentikan JA sekitar pukul 17.46 WITA, lalu memeriksa jok sepeda motor yang dikendarainya, dari pemeriksaan itu, petugas menemukan enam botol kecil berisi cairan yang diduga mengandung etomidate.

Selain itu, polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam bernomor polisi KU 3632, telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, helm hitam merek Hiu, serta kantong plastik hijau putih dan kini JA beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan awal.

Polisi kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pengembangan lebih lanjut, Penyidik masih perlu mendalami asal cairan, kepemilikan barang, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (22/10/2026) pukul 19.00 WITA. Dalam laporan awal, dugaan tindak pidana itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Penanganan perkara selanjutnya mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum dan Polisi masih harus menguji enam botol cairan tersebut di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Sampai hasil pengujian keluar, dugaan keberadaan etomidate belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terkonfirmasi, hasil pemeriksaan juga akan membantu penyidik menentukan arah penanganan perkara berdasarkan bukti ilmiah.

Untuk diketahui, Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan tenaga medis untuk menginduksi pembiusan sebelum tindakan tertentu. di Indonesia etomidate masuk Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, Zat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat memengaruhi kesadaran.#mo4/Arf

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi