NUNUKAN, marajanews.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah. Kegiatan berlangsung Sabtu (14/3/26) sore, di Sekretariat DPD PKS Nunukan.
Dalam pemaparannya, Poltisi PKS ini menjelaskan rancangan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada individu maupun kelompok yang dinilai memberikan jasa besar bagi perkembangan Kalimantan Utara.
“Penghargaan daerah ini kami siapkan bagi pihak yang memiliki jasa dan kontribusi besar terhadap kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah dalam sosialisasi tersebut.
Ia menyebutkan penerima penghargaan tidak terbatas pada tokoh masyarakat saja, melainkan juga dapat diberikan kepada masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), lembaga, hingga organisasi yang dinilai memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, mekanisme penilaian penerima penghargaan nantinya dilakukan melalui Dewan Penghargaan Daerah yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dewan tersebut terdiri dari lima orang perwakilan dari setiap kabupaten dan kota di wilayah Kaltara.
“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan. Mereka bertugas menilai calon penerima penghargaan secara objektif,” jelasnya.
Selain sertifikat penghargaan, H. Ladullah, S.H.I juga mengungkapkan penerima penghargaan daerah berpeluang memperoleh bentuk penghargaan lain berupa materi. Nilainya disesuaikan dengan jasa dan kontribusi yang diberikan kepada daerah.
Ia menambahkan, tahap sosialisasi masih membuka ruang luas bagi masyarakat menyampaikan saran maupun tanggapan. Seluruh masukan tersebut, kata Ladullah, akan dibahas dalam rapat internal DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.











