Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi Perda APBD Kaltara, Rismanto Dorong Pengawasan Masyarakat

NUNUKAN, marajanews.id — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA,, mengajak masyarakat mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara.

Ia juga mengingatkan warga agar memahami batas kewenangan pemerintah provinsi dalam membiayai pembangunan di desa.

Hal ini disampaikannya saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/2026).

Sosialisasi ini membahas pengelolaan anggaran, pengawasan program pemerintah, serta penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Rismanto mengajak warga agar memanfaatkan kegiatan ini untuk memahami alur penyusunan APBD, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, serta menyampaikan usulan berdasarkan kondisi di lapangan.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, masyarakat perlu memahami kondisi APBD Kalimantan Utara pada 2026 yang mengalami efisiensi di hampir seluruh OPD, kondisi tersebut memengaruhi pengalokasian anggaran untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut dia, warga perlu mengetahui proses perencanaan dan penggunaan anggaran agar dapat menilai kesesuaian program pemerintah dengan kebutuhan di lapangan, dan Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan pembangunan melalui jalur perencanaan yang tersedia.

Ditambahkannya, tidak semua usulan pembangunan desa dapat dibiayai pemerintah provinsi, karena  Pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa menentukan pihak yang berhak menangani suatu program.

Karena itu, ia meminta masyarakat memahami kewenangan setiap tingkatan pemerintahan sebelum mengajukan bantuan Pembangunan, hal ini kata Rismanto dapat membantu warga menyampaikan aspirasi kepada instansi yang tepat, terutama untuk kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih atas bantuan hibah sebesar Rp 200 juta untuk masjid, bantuan itu menjadi bagian dari aspirasi masyarakat terkait dukungan pemerintah terhadap sarana keagamaan.

Selain itu warga setempat juga berharap sosialisasi peraturan daerah terus dilakukan agar masyarakat memahami kondisi anggaran, mekanisme pengajuan pembangunan, dan cara mengawasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus ikut mengawal penggunaan APBD serta menyampaikan kebutuhan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah.#Adv/m05

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi